Baznas Kabupaten Kotim Gelar Sosialisasi UPZ di Kecamatan Telaga Antang

Baznas Kabupaten Kotim Gelar Sosialisasi UPZ di Kecamatan Telaga Antang, Sinergi Wujudkan Pengelolaan ZIS yang Syar'i dan Tertib

14/09/2025 | Humas Baznas Kotim

KOTAWARINGIN TIMUR – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Sosialisasi Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di Masjid Nurul Huda, Kecamatan Telaga Antang, pada Sabtu, 13 September 2025. Acara yang dihadiri oleh pengurus UPZ, pengurus masjid, dan tokoh masyarakat ini tidak hanya fokus pada penertiban administrasi, tetapi juga memperdalam pemahaman fiqih zakat sesuai Al-Qur'an dan Sunnah. Hadir sebagai pemateri, Wakil Ketua 2 Baznas Kabupaten Kotim, Ustadz Rusdiansyah, yang menjelaskan landasan syar'i zakat, infak, dan sedekah.

Ketua Baznas Kabupaten Kotim, Bapak H. Sutimin, S.H., membuka acara dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara Baznas, pemerintah setempat, dan masyarakat dalam pengelolaan ZIS. 

*“Zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Melalui UPZ, kita ingin memastikan bahwa ZIS dikelola dengan profesional, transparan, dan sesuai syariat,”* ujarnya. 

Wakil Ketua 2 Baznas Kabupaten Kotim, Ustadz Rusdiansyah, menyampaikan materi mendalam tentang fiqih zakat. Ia mengutip Surah At-Taubah ayat 60: 

*“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.”* 

Ustadz Rusdiansyah menekankan bahwa zakat harus disalurkan melalui amil yang terpercaya dan sesuai dengan delapan ashnaf (golongan) yang disebutkan dalam ayat tersebut. *“Baznas hadir sebagai amil zakat yang legal dan diawasi, sehingga masyarakat tidak perlu ragu menyalurkan ZIS melalui kami,”* tambahnya. 

Wakil Ketua 3 Baznas Kabupaten Kotim, Ibu Fifit Novita Handayani, S.E., memaparkan teknis pembentukan UPZ dan pentingnya administrasi yang rapi. 

*“UPZ yang sudah terbentuk harus menjalankan administrasi dengan tertib, melaporkan setiap penyaluran dana secara transparan, dan memastikan dana sampai kepada yang berhak,”* jelasnya. 

Baznas Kabupaten Kotim mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Telaga Antang untuk menyalurkan ZIS melalui UPZ yang terbentuk. Pemerintah desa dan kecamatan juga didorong untuk aktif membentuk UPZ di lingkungan masing-masing. 

*“Dengan UPZ, kita tidak hanya memudahkan masyarakat dalam beribadah, tetapi juga menciptakan sistem yang membantu umat secara berkelanjutan,”* ujar Wakil Ketua 1 Baznas, Bapak Sugiono, S.Ag. 

Sosialisasi ini tidak hanya memperkuat sinergi antara Baznas dan masyarakat Telaga Antang, tetapi juga meningkatkan pemahaman tentang zakat yang syar'i dan tertib. Diharapkan, melalui UPZ, pengelolaan ZIS di Telaga Antang semakin optimal dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.

KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12