klarifikasi terkait isu pembelian

Terkait Isu Pembelian Mobil Operasional oleh Baznas Kota Tasikmalaya, Baznas Kotim sampaikan Klarifikasi

09/08/2025 | Humas Baznas Kotim

SIARAN PERS

BAZNAS KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Selasa, 03 Mei 2025_

 

Klarifikasi Terkait Isu Pembelian Mobil Operasional oleh Baznas Kota Tasikmalaya

 

Menyikapi pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait pembelian mobil operasional oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tasikmalaya yang dituding menggunakan dana zakat, kami dari BAZNAS Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan klarifikasi dan penegasan sebagai berikut:

 

1. Sumber Dana Bukan dari Zakat

   Pembelian mobil operasional oleh BAZNAS Kota Tasikmalaya bukan menggunakan dana zakat, melainkan berasal dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tasikmalaya. Hal ini sudah dijelaskan secara resmi oleh pihak BAZNAS Kota Tasikmalaya dan dapat diverifikasi melalui dokumen anggaran yang sah.

 

2. Dasar Hukum yang Jelas

   Perlu diketahui bahwa pembiayaan operasional BAZNAS, termasuk kebutuhan fasilitas penunjang seperti kendaraan dinas, telah diatur secara legal dalam:

 

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 27 yang menyebutkan bahwa biaya operasional dapat bersumber dari APBD sesuai kemampuan daerah.

 

   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa BAZNAS dapat menerima dukungan dana operasional dari pemerintah daerah guna mendukung tugas-tugas pengelolaan zakat yang lebih optimal dan akuntabel.

 

3. Tidak Menyalahi Aturan

   Oleh karena itu, pembelian kendaraan operasional oleh BAZNAS Kota Tasikmalaya tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Justru, dukungan APBD terhadap operasional BAZNAS merupakan bentuk sinergi positif antara pemerintah daerah dan lembaga zakat dalam upaya pemberdayaan masyarakat serta pengentasan kemiskinan.

 

4. Imbauan kepada Masyarakat

   BAZNAS Kotim mengajak seluruh masyarakat agar lebih cermat dalam menerima informasi, dan tidak langsung menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kami juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam setiap bentuk pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di seluruh wilayah Indonesia.

 

Kami berharap klarifikasi ini dapat memperjelas duduk perkara dan meredam kesalahpahaman publik. Mari bersama-sama menjaga integritas lembaga zakat demi keberlangsungan pelayanan yang amanah dan profesional kepada mustahik.

 

Semoga dengan adanya kerjasama seluruh masyarakat Kotim dalam menyalurkan Zakat, Infak dan Sedekah melalui Baznas Kotim, secara tidak langsung kita dapat bersama mengentaskan kemiskinan dan membantu pemerataan kesejahteraan masyarakat di kab. Kotim

 

Hormat kami,

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kotawaringin Timur*

KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12