Baznas KOTIM lakukan sosialisasi pembentukan unit pengumpulan zakat
Baznas Kotim Gencar Lakukan Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpulan Zakat
25/08/2025 | Humas Baznas KotimBaznas Kabupaten Kotawaringin Timur telah melaksanakan sosialisasi untuk Pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di Desa Soren. Materi telah di paparkan Oleh wakil 3 Pengurus Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu Ibu Fifit Novita Handayani, S.E.
Sosialisasi tentang UPZ ini terus di laksanakan dalam Upaya mengajak Masyarakat kabupaten kotawaringin Timur untuk mengeluarkan Sebagian hartanya agar bisa saling membantu dan juga untuk melaksanakan kewajiban dalam rukun islam ke-4 yaitu berzakat, hal ini ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf) yaitu Fakir,Miskin,Amil,Mualaf,Riqab,Gharimin,Fisabilillh, dan Ibnu sabil.
Dalam Sambutannya ketua Baznas Kabupaten Kotawaringin Timur Bapak H. Sutimin S.H menyampaikan bahwa “ kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat untuk menunaikan Zakatnya melalui Baznas Kotim juga bisa berinfaq dan bersedekah, kami siap menyalurkannya ke para Mustahik yang tepat sasaran, dan bisa membagi rata untuk berbagai daerah”
Sosialisasi Unit Pengumpulan Zakat ini diharapkan agar Masyarakat mengenal zakat tidak hanya tentang Zakat Fitrah yang ditunaikan tetapi banyak zakat lainnya yang dihimbau untuk dikelurkan seperti yang termasuk Zakat Maal yaitu :
1.Zakat emas, perak, dan Logam Mulia lainnya
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
3. Zakat perniagaan
4. Zakat pertanian, Perkebunan, dan kehutanan
5. Zakat Perternakan dan perikanan
6. Zakat Pertambangan
7. Zakat penrindustrian
8. Zakat pendapatan dan jasa
9. Zakat rikaz
Dalam sosialisasi tersebut narasumber juga berharap desa Soren bisa menjadi desa percontohan dalam menunaikan Zakat dan pembentukan UPZ.
Semoga Desa Soren ini akan menjadi contoh dan menjadi awal untuk desa-desa lainnya dalam pembentukan UPZ dan menunaikan Zakat, semoga kita bisa Bersama-sama menumbuhkan rasa semangat dalam menunaikan kewajiban. Ucapnya.
Ustadz H. Syarifuddin yang juga sebagai Wakil ketua IV di Baznas Kotim menyampaikan kewajiban tentang Berzakat sebagaimana Ayat Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60 dan 103. Beliau juga menyebutkan bahwa “Melalui Baznas Kotim, zakat akan disalurkan secara tepat sasaran kepada 8 golongan asnaf. Setiap Zakat yang ditunaikan akan menjadi investasi kebaikan yang berdampak luas bagi Masyarakat. Tuturnya.
Hal ini disambut antusias oleh warga Soren, semoga segera dibentuk Unit Pengumpulan Zakat di desa tersebut.
Di akhir acara kepala desa Soren juga menyampaikan dan menghimbau agar Ustadz pengelola Yayasan Syaidul Ikhsan bisa untuk mengajak Masyarakat soren membentuk UPZ dan menjadikan Yayasan Syaidul ikhsan wadah untuk skretariatnya.
