Dokumentasi BAZNAS RI

BAZNAS Indonesia Menegaskan Penggunaan Zakat Tidak untuk Program MBG

27/02/2026 | Eman Suherman, S.Pd.I

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang terkumpul dari muzaki dan masyarakat tidak akan digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., yang mengungkapkan bahwa penggunaan dana ZIS memiliki ketentuan yang teliti dan tidak boleh dialihkan dari tujuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Rizaludin menegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang diterima BAZNAS tidak akan disalurkan untuk program MBG, tetapi sepenuhnya akan diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sesuai aturan syariat Islam, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, dan lainnya.

Ia juga menjelaskan bahwa program MBG didanai oleh anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dan harus diatur dengan ketat sesuai syariat Islam. Rizaludin menegaskan bahwa penggunaan dana zakat harus sesuai dengan prinsip syariah dan juga mendukung kepentingan bangsa.

BAZNAS fokus pada pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan. Rizaludin juga mengajak masyarakat untuk tidak percaya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat, dan menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat di BAZNAS dipertanggungjawabkan melalui laporan dan audit berkala, yang dapat diakses melalui website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id.

Dalam upaya menjaga kepercayaan para muzaki, BAZNAS berkomitmen untuk menyebarkan dana zakat secara tepat sasaran kepada fakir miskin dan kelompok rentan di berbagai wilayah Indonesia.

Melalui pendekatan yang transparan dan akuntabel, BAZNAS berupaya untuk mendukung kepentingan umat dan bangsa sesuai dengan prinsip 3A: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Dengan demikian, BAZNAS menegaskan komitmennya dalam mengelola dana zakat dengan baik dan tepat sasaran untuk kemaslahatan umat.

KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12