Dokumentasi melalui Instagram @ baznas_kotim

Pembentukan Kampung Zakat di Desa Tinduk Resmi Ditetapkan

09/05/2026 | Humas Baznas Kotim

Sampit – Upaya penguatan pemberdayaan masyarakat melalui program keagamaan dan sosial terus dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada tanggal 09 Maret 2026, Desa Tinduk resmi ditetapkan sebagai Kampung Zakat melalui koordinasi bersama antara BAZNAS Kabupaten Kotawaringin Timur, Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur, serta sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kotawaringin Timur.

Kegiatan koordinasi dan penetapan Kampung Zakat tersebut berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk pemerintah desa setempat. Dalam kesempatan itu, jajaran BAZNAS Kotim bersama Kemenag dan LAZ se-Kotim melakukan pembahasan program pemberdayaan masyarakat yang akan dijalankan secara terpadu di Desa Tinduk.

Plt Kepala Desa Tinduk turut hadir dan menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Kampung Zakat sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Melalui program ini diharapkan bantuan zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga mampu mendorong pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pembinaan keagamaan masyarakat.

Pihak BAZNAS Kotim menyampaikan bahwa pembentukan Kampung Zakat merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat dalam menghadirkan program yang berkelanjutan. Selain itu, koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Sementara itu, Kemenag Kotim menegaskan bahwa Kampung Zakat menjadi salah satu program prioritas dalam penguatan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. Dengan adanya kolaborasi bersama LAZ se-Kotim, diharapkan Desa Tinduk dapat menjadi contoh pelaksanaan pengelolaan zakat yang produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

 

Penetapan Desa Tinduk sebagai Kampung Zakat diharapkan menjadi awal dari peningkatan kesejahteraan warga melalui berbagai program pembinaan dan pemberdayaan yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh seluruh pihak terkait.

KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12